Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Sudah Dicairkan - foldersoal.com

Pencairan ini untuk guru yang sudah mendapatkan surat SK pencairan TPP Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Sudah Dicairkan
Pencairan ini untuk guru yang sudah mendapatkan surat SK pencairan TPP.
Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk guru swasta atau non PNS sudah dicairkan sesuai dengan jadwal pencairan TPP yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, TPP untuk guru swasta sudah mulai disalurkan.

Surapranata mengatakan ada tiga kelompok guru yang akan mendapatkan TPP. Yakni guru yang sudah mendapatkan (SK) pencairan TPP, guru yang perlu validasi, dan guru yang tidak layak diberi SK TPP. Pencairan yang sudah berjalan adalah untuk guru-guru yang sudah mendapatkan SK TPP.

Bagi guru yang masuk kategori perlu diverifikasi, berpeluang mendapatkan TPP. Sampai saat ini proses validasi data pookok pendidikan (Dapodik) masih terus berlangsung. Surapranata berharap para guru yang masuk kategori ini menginput data klarifikasi dengan segera. Sehingga bisa mendapatkan SK pencairan TPP.

Khusus anggaran untuk pembayaran TPP guru swasta di SD dan SMP untuk triwulan I (Januari-Maret) 2014 mencapai sekitar Rp 596 miliar. Pencairan TPP guru swasta ini ditangani langsung oleh Kemendikbud dan jumlah penerima TPP lebih sedikit daripada guru PNS. Inilah yang menyebabkan pembayaran TPP bagi guru swasta lebih cepat.

Seperti yang lansir dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (02/04/2014), Mendikbut Mohammad Nuh mengatakan pencairan TPP untuk guru PNS membutuhkan landasan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kemendikbud tidak bisa mengintervensi secara lebih dalam pencairan TPP untuk guru PNS. Sebab dananya langsung masuk ke rekening daerah.
Berbagai Sumber

Belum ada Komentar untuk "Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Sudah Dicairkan - foldersoal.com"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel