Lebih Baik Angkat Guru Honorer Daripada Naikan Gaji PNS - foldersoal.com

Lebih baik angkat guru honorer daripada kenaikan gaji PNS.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim meminta pemerintah tidak mengabulkan permintaan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Karena, menurut dia, lebih baik pemerintah memprioritaskan pemenuhan kualitas SDM pendidikan. Salah satunya dengan mengangkat guru honorer menjadi PNS.

"Lebih baik angkat guru honorer daripada kenaikan gaji PNS. Dalam UUD '45 saja ditegaskan bahwa cita-cita kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi, guru atau tenaga pendidik tentu harus jadi prioritas," kata Ramli yang kutip dari Republika (12/05/2018).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan saat ini tercatat ada 736 ribu orang guru honorer di seluruh Indonesia. Menurutnya, jumlah guru honorer yang belum bisa diangkat menjadi PNS bisa mencapai 736 ribu karena selama ini ada moratorium (penundaan) pengangkatan guru.

"Karena adanya moratorium pengangkatan guru, maka guru yang pensiun tidak bisa diganti. Sebagai gantinya, kepala sekolah mengangkat guru honorer, sehingga sekarang menumpuk sampai sekitar 736 ribu," kata Muhadjir.

Baca: Penjelasan BKN Terkait Pemberkasan Honorer Jadi PNS

Selama ini guru honorer menerima gaji kecil karena yang menggaji mereka adalah pihak sekolah. Pemerintah daerah pun tidak bisa mengeluarkan gaji untuk guru honorer. Kalau kepala daerah mengeluarkan anggaran untuk gaji guru honorer, bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia berharap, mulai tahun ini secara bertahap guru honorer bisa diangkat menjadi PNS. Jumlah guru honorer saat ini sekitar 736 ribu orang. Kalau misalnya setiap tahun pemerintah mengangkat 100 ribu orang guru honorer, maka butuh waktu tujuh tahun lebih untuk bisa menyelesaikan permasalahan guru honorer.
Berbagai Sumber

Belum ada Komentar untuk "Lebih Baik Angkat Guru Honorer Daripada Naikan Gaji PNS - foldersoal.com"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel